
Nikah
siri diartikan menjadi beberapa pengertian, diantaranya :
a. Pernikahan tanpa wali dari kedua atau
salah satu pihak.
b. Pernikahan yang tidak tercatat di
hukum tapi tetap sah di mata agama.
c. Pernikahan yang dirahasiakan karena
beberapa sebab.