Umrah bisa dibilang sebagai haji kecil,
dan umrah dilakukan tanpa melakukan jumrah, wukuf dan mabit. Hukum umrah dalam
islam adalah sunnah muakat apabila kita bisa atau sudah melaksanakan haji, tapi
melakukan umrah sama halnya wajib melakukan haji, yaitu sekali seumur hidup
untuk pergi ke baitullah jika
mampu. Walaupun tidak seistimewa haji, umrah juga
sangat penting untuk dilakukan untuk memenuhi keinginan umat muslim yang ingin
ke Baitullah Mekkah, siapa tau kita belum bisa mendapatkan kesempatan untuk
melakukan haji. Dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW
bersabda, “Satu umrah ke umrah berikutnya
adalah penghapus dosa yang dilakukan antara kedua umrah tersebut, dan haji yang
mabrur tidak ada balasannya selain surga.” Dari hadits tersebut
diterangkan, bagi orang-orang yang mampu melaksanakan umrah berkali-kali itu
dianjurkan untuk melaksanakannya, itu dilakukan untuk mengahupus dosa-dosa yang
pernah dilakukan. Melakukan umrah tidak sewajib melakukan hajib, namun
melakukan umrah juga memberikan hikmah dan manfaat bagi umat muslim. Jika belum
bisa menunaikan haji, lakukanlah umrah dan jika sudah melakukan umrah
tunaikanlah haji.
No comments:
Post a Comment