Search This Blog

Tuesday, April 30, 2013

UMRAH

Umrah bisa dibilang sebagai haji kecil, dan umrah dilakukan tanpa melakukan jumrah, wukuf dan mabit. Hukum umrah dalam islam adalah sunnah muakat apabila kita bisa atau sudah melaksanakan haji, tapi melakukan umrah sama halnya wajib melakukan haji, yaitu sekali seumur hidup untuk pergi ke baitullah jika
mampu. Walaupun tidak seistimewa haji, umrah juga sangat penting untuk dilakukan untuk memenuhi keinginan umat muslim yang ingin ke Baitullah Mekkah, siapa tau kita belum bisa mendapatkan kesempatan untuk melakukan haji. Dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Satu umrah ke umrah berikutnya adalah penghapus dosa yang dilakukan antara kedua umrah tersebut, dan haji yang mabrur tidak ada balasannya selain surga.” Dari hadits tersebut diterangkan, bagi orang-orang yang mampu melaksanakan umrah berkali-kali itu dianjurkan untuk melaksanakannya, itu dilakukan untuk mengahupus dosa-dosa yang pernah dilakukan. Melakukan umrah tidak sewajib melakukan hajib, namun melakukan umrah juga memberikan hikmah dan manfaat bagi umat muslim. Jika belum bisa menunaikan haji, lakukanlah umrah dan jika sudah melakukan umrah tunaikanlah haji.

No comments:

Post a Comment