Search This Blog

Monday, April 22, 2013

NIkah Siri Dalam Islam



Nikah siri diartikan menjadi beberapa pengertian, diantaranya :
a.       Pernikahan tanpa wali dari kedua atau salah satu pihak.

b.      Pernikahan yang tidak tercatat di hukum tapi tetap sah di mata agama.

c.       Pernikahan yang dirahasiakan karena beberapa sebab.


Jika kita ambil yang pertama tentu saja tidak sah nikah siri dalam islam karena wali merupaka syarat sah dari pernikahan. Rasulullah SAW bersabda, "Wanita manapun yang menikah tanpa izin wali, maka nikahnya batal." (H.R. Ahmad, Abu Daud dan Baihaqi) dan "Tidak ada nikah (batal), kecuali dengan wali." (H.R. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ad- Darimi, dsb)

Jika hanya tidak tercatat di lembaga pencatat pernikahan negara atau daerah, tapi memenuhi syarat dan rukun pernikahan dalam islam, nikah siri tetap sah.

Jika karena dirahasiakan, itu tergantung alasannya, seperti takut ada kecaman masyarakat. Namun, dalam islam, pernikahan dianjurkan untuk dibuat sebuah perayaan atau pesta, walaupun kecil, bukan malah dirahasiakan, agar masayarakat tahu bahwa kedua mempelai sudah menikah dan tidak ada omongan dari masyarakat yang tidak tau hubungan dari kedua mempelai.

Jika bisa dilakukan, hendaknya sebuah pernikahan tercatat di pemerintahan, agar sah di mata agama dan juga di mata hukum, karena ada beberapa dampak negatif dari nikah siri, seperti jika terjadi masalah kedua belah pihak bisa mendapat kekuatan dan haknya yang didukun dengan hukum atau masalah jika mereka mempunyai anak nanti karena si anak akan sulit memiliki surat-surat identitas yang penting untuk keperluan di masa depannya.

No comments:

Post a Comment