Nikah
siri diartikan menjadi beberapa pengertian, diantaranya :
a. Pernikahan tanpa wali dari kedua atau
salah satu pihak.
b. Pernikahan yang tidak tercatat di
hukum tapi tetap sah di mata agama.
Jika kita ambil yang pertama tentu saja tidak sah nikah
siri dalam islam karena wali merupaka syarat sah dari pernikahan. Rasulullah
SAW bersabda, "Wanita manapun yang menikah tanpa
izin wali, maka nikahnya batal." (H.R. Ahmad, Abu
Daud dan Baihaqi) dan "Tidak ada
nikah (batal), kecuali dengan wali." (H.R. Abu Daud, Tirmidzi,
Ibnu Majah, Ad- Darimi, dsb)
Jika karena dirahasiakan, itu tergantung alasannya,
seperti takut ada kecaman masyarakat. Namun, dalam islam, pernikahan
dianjurkan untuk dibuat sebuah perayaan atau pesta, walaupun kecil, bukan malah
dirahasiakan, agar masayarakat tahu bahwa kedua mempelai sudah menikah dan
tidak ada omongan dari masyarakat yang tidak tau hubungan dari kedua mempelai.
Jika bisa dilakukan, hendaknya sebuah pernikahan tercatat
di pemerintahan, agar sah di mata agama dan juga di mata hukum, karena ada
beberapa dampak negatif dari nikah siri, seperti jika terjadi masalah kedua
belah pihak bisa mendapat kekuatan dan haknya yang didukun dengan hukum atau
masalah jika mereka mempunyai anak nanti karena si anak akan sulit memiliki
surat-surat identitas yang penting untuk keperluan di masa depannya.
No comments:
Post a Comment